YLBHR: Kaji Ulang Izin Pembangunan PKS PT KAMI
Disampaikan, kajian-kajian ilmiah dan penegakan aturan akan didukung dan akan menemui Instansi/Dinas terkait yang menangani perizinan PKS tersebut, apabila memang tidak layak agar dihentikan.
Dikatakan, suplai TBS Kelapa sawit ke pabrik tersebut harus benar-benar diketahui sumbernya, apakah PKS memiliki kebun sendiri atau memperoleh TBS dari masyarakat petani sawit. Informasi terdebut harus dibuka kepada masyarakat, untuk mencegah PKS mengelola TBS dari lahan kawasan hutan maupun kelayakan jumlah PKS di suatu daerah dengan jumlah ketersediaan TBS di daerah tersebut.
"Terhadap Penerbitan Izin yang sudah terlanjur dikeluarkan oleh Dinas terkait, Masyarakat atau LSM dapat melakukan gugatan PTUN untuk pembatalan izin. Kita sedang mengumpulkan data dan fakta pendukung untuk mengajukan gugatan," katanya.
Ia juga mengingatkan jangan sampai ada 'Oknum Pejabat' yang main mata dan membantu berdirinya perusahaan-perusahaan secara non prosedural di wilayah Provinsi Riau khususnya Kabupaten Kampar.
Tulis Komentar